Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Sampah Plastik Marak, Ini Langkah Bea Cukai

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya temuan penyelundupan sampah plastik melalui impor kertas bekas kebutuhan industri membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Aparat Bea Cukai pun melakukan tiga langkah utama untuk mencegah masuknya sampah plastik dari negara lain ke Indonesia. 

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor

Langkah pertama adalah dengan memperketat pengawasan terhadap impor skrap plastik dan kertas. "Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Langkah kedua, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengembalikan limbah yang telah masuk ke Indonesia ke negara asal. "Dalam hal ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Syarif.

Adapun langkah ketiga atau terakhir, berkaitan dengan langkah jangka panjang. Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai juga telah memberi masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 lantaran saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Menurut Syarif, langkah ketiga ini misalnya mengusulkan perubahan peraturan kepada Kementerian Perdagangan agar limbah non B3 yang diimpor bersifat homogen, dalam bentuk chips khusus untuk limbah plastik. Lalu bahan itu tidak bercampur dengan limbah lainnya, baik yang diatur maupun yang tidak diatur dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Indonesia telah mengembalikan lima kontainer Sampah plastik ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.

Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal. Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan  Batam.

Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah

Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Sabtu, 15 Juni 2019.

CAESAR AKBAR | AFP | PUNCH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

2 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

9 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

3 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.